By : Economic Journal Division HIMA ESP FEB UNPAD
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi perbincangan hangat, pasalnya dalam putusan pada 31 Maret 2020, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada 2019. MA membatalkan Kenaikan tarif setelah lembaga peradilan tertinggi ini mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun untuk para peserta JKN-KIS kelas III tetap membayar iuran Rp 25.500 per bulan, sama seperti semula. Kekurangan iuran Rp 16.500 ditanggung pemerintah pusat sebagai bantuan kepada peserta PBPU dan BP.
Dikutip dari Antara, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang salah satu ketentuannya mengatur mengenai besaran iuran akan membuat pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak defisit pada tahun 2020. “Proyeksinya kalau nanti Perpres 64 ini berjalan, kita hampir tidak defisit. Kurang lebih bisa diseimbangkan antara cash in dan cash out,” kata Fachmi. Fachmi menerangkan, BPJS Kesehatan menanggung tunggakan klaim ke rumah sakit untuk tahun anggaran 2019 yang dibebankan pada tahun 2020 sebesar Rp 15,5 triliun.
.
Sumber:
https://money.kompas.com/read/2020/05/13/154135826/jokowi-kembali-naikkan-iuran-ini-komentar-bpjs-kesehatan
https://money.kompas.com/read/2020/05/14/134615526/drama-iuran-bpjs-kesehatan-naik-dibatalkan-ma-lalu-dinaikkan-lagi?page=all
https://money.kompas.com/read/2020/05/13/143944126/pemerintah-naikkan-lagi-iuran-bpjs-ini-kata-anak-buah-sri-mulyani
https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213790/naik-mulai-1-juli-2020-ini-iuran-bpjs-kesehatan-terbaru
https://finansial.bisnis.com/read/20200513/215/1239985/iuran-bpjs-kesehatan-kembali-naik-ini-rincian-tarif-terbaru