PRO DAN KONTRA OMNIBUS LAW RUU CIPTA LAPANGAN KERJA

By : Economics Journal Division, Hima ESP FEB Unpad

Serikat pekerja menilai isi draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang kini beredar di publik banyak merugikan buruh salah satunya karena sistem pengupahannya berbasis produktivitas, di mana perhitungan pengupahan dilakukan per jam kerja.

Beberapa kerugian yang dirasakan KSPI yang dijabarkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yaitu prinsip upah minimum (UMP/UMK) adalah safety net atau jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin. Penerapan sistem ini akan berdampak pada diskriminasi pekerja perempuan yang tengah haid. Selain itu, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyatakan salah satu poin yang merugikan adalah penghapusan cuti panjang bagi pekerja yang sudah menjadi karyawan lebih dari 6 tahun. Padahal di UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, buruh mendapatkan minimal jatah cuti panjang 2 bulan jika sudah bekerja 7 tahun.

Namun di sisi lain, bonus yang dijanjikan bagi pekerja pun tertulis dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Syukur Sapto, cukup sadar pemberian bonus itu merupakan pengganti dari perubahan formula perhitungan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, ia bilang pekerja juga tak mendapatkan keuntungan banyak dari aturan pesangon yang berlaku saat ini. Menurut Syukur, aturan sekarang menyatakan pekerja yang sudah menjadi karyawan puluhan tahun berhak mendapatkan pesangon hingga 32 kali gaji. Maka itu, ia menilai pemberian bonus sebanyak 5 kali gaji akan menjadi angin syurga bagi pekerja lama.

“Intinya pesangon hingga 32 kali gaji tidak pernah masuk hitungan. Paling tinggi sejauh ini hanya 10 bulan gaji. Jadi pemberian bonus pada awal omnibus law Cipta Lapangan Kerja ini praktiknya lebih bagus,” jelas dia.

Sumber:
https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20200214065609-92-474480/bonus-5-kali-gaji-kesenangan-semu-buruh-dan-derita-pengusaha

https://www.cnbcindonesia.com/news/20191228185917-4-126265/hey-penguasa-buruh-bersatu-tolak-upah-per-jam

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s