By : E-Journal Division, HIMA ESP FEB UNPAD
Cukai rokok meningkat, dan diperkirakan harga rokok juga akan meningkat. Hal ini disebabkan oleh adanya peningkatan konsumsi rokok dari berbagai kalangan, yaitu mulai dari kalagan wanita sampai dengan anak-anak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen tahun depan. Kenaikan tarif cukai membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat 35 persen dari harga jual saat ini.
Hal ini diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas bersama Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) serta para menteri Kabinet Kerja lain. Rapat terbatas dilangsungkan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (13/9).
“Kami memutuskan bahwa kenaikan ditetapkan sebesar 23 persen untuk tarif cukainya dan 35 persen untuk harga jualnya. Ini akan disampaikan di PMK untuk average-nya 23 persen tarif cukai dan 35 persen untuk harga jual,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengatakan keputusan kenaikan tarif cukai dan harga rata-rata rokok eceran sudah final dan akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Kendati begitu, pelaku industri bisa mulai memesan pita cukai kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam waktu dekat, tepatnya pada masa transisi pemberlakuan aturan baru.
Sources:
•https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20190913155702-532-430292/jokowi-kerek-cukai-harga-rokok-naik-35-persen-tahun-depan
• https://www.kompas.com
HIMA ESP FEB UNPAD 2019
#TheRealEconomics
#WeAreOne