Seperti Tere Liye, Dee Lestari Juga ‘Tercekik’ Pajak Penulis
Oleh: Engla Nur Fajri e!16
Setelah Tere Liye, kini giliran penulis Dewi Lestari alias Dee Lestasi yang ikut mengeluhkan tarif pajak royalti bagi penulis buku. Melalui laman Facebook pribadinya, ia mengaku bahwa kebijakan pajak penulis mencekik kawan-kawan seprofesinya.
Bagaimana tidak? Tarif pajak yang dikenakan ke penulis buku sebesar 15 persen dari royalti yang diperoleh. Padahal, royalti yang diberikan penerbit ke penulis cuma 10 persen dari penjualan buku.
Tak hanya itu, penulis juga harus menghadapi tarif pajak berjenjang yang menyasar Pajak Penghasilan (PPh). Sebab, pendapatan dari royalti yang telah dipotong pajak, rupanya masih harus dimasukkan sebagai pendapatan tahunan dan masuk ke Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Setelah menanggung tarif pajak tinggi dan berganda, ia juga mengeluhkan soal keadilan. Ia menyebut bahwa pemerintah memberikan kebijakan penghitungan pajak atas dasar Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).
Yakni, wajib pajak yang berpenghasilan kurang dari Rp4,5 miliar, termasuk yang dianggap pekerja bebas, mendapatkan perlakuan NPPN 50 persen. Artinya, pajak royalti penulis sebesar 15 persen, tak menyasar 100 persen jumlah royalti yang didapatkan penulis, melainkan hanya 50 persen dari pendapatan royalti.
Namun, mantan penyanyi kelompok perempuan Rida Sita Dewi itu harus kembali kecewa. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dinilai tak adil dalam memberlakukan keistimewaan pajak tersebut.
Beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menindak dengan ketentuan yang berbeda. Ada beberapa KPP yang menolak perhitungan pajak penulis dengan keistimewaan NPPN. Alasannya, pekerjaan penulis dianggap sebagai pendapatan non royalti karena tak bersifat pendapatan aktif.
Terakhir, ia mengeluh soal skema pajak final dan non final. Penulis dikenakan pajak non final, sehingga bisa dikreditkan pajaknya. Apabila ada kelebihan bayar, bisa menjadi hak penulis kembali sebagai wajib pajak.
Hanya saja, hitung-hitungan itu justru kembali merugikan penulis. Sebab, dengan non final, penulis tetap dikenakan pajak ganda, yaitu pajak royalti sebesar 15 persen dan dimasukkan dalam pendapatan tahunan dan harus dikenakan tarif pajak berjenjang.
Sebelumnya, Tere Liye juga mengeluhkan hal serupa. Dalam perhitungannya, pajak penulis jauh lebih tinggi dibandingkan profesi lain. Selain itu, ia juga mengeluh lantaran DJP tak pernah memberikan pelayanan guna menindaklanjuti keluhannya itu.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/
#ECOANALYSIS
#RESEARCHDIVISION
#HIMAESPFEBUNPAD
#60YearsofFEBUnpad
#LeadingandInspiring