Adakah Kontribusi Pinjaman Online untuk Perekonomian Nasional?

by Research Division HIMA ESP FEB Unpad

Pinjaman online yang mengalami perkembangan pesat saat ini merupakan salah satu bentuk financial technology (fintech). Ide utama financial technology (fintech) adalah digitalisasi sistem keuangan. Saat zaman dulu orang harus pergi ke kantor cabang bank untuk membuat rekening, deposito, hingga mengajukan kredit. Dengan adanya inovasi fintech, semuanya bisa dilakukan dengan gadget dan smartphone seperti bertransaksi secara online, transfer dengan aplikasi mobile banking dan lain sebagainya. Sampai dengan tahun ini sudah ada ratusan perusahaan Fintech yang terdaftar di Indonesia dan pada Juli 2019 OJK menyatakan bahwa terdapat lebih dari 11 juta pengguna Fintech di Indonesia. Dengan adanya 92 juta unbanked population dengan dibantu 73,7% pengguna internet di Indonesia dan ditambah tanpa adanya kesulitan yang disebabkan oleh sistem birokrasi bank, memungkinkan Fintech dapat menggantikan peran bank tradisional. Dihadapkan dengan tantangan berupa inovasi Fintech ini, industri perbankan menghadapi nya dengan men-digitalisasi bank dan bahkan bekerja sama dengan perusahaan Fintech contohnya seperti bank BRI dengan PT Investree Radhika Jaya yang sudah bekerja sama untuk membuat platform peer-to-peer lending yang dimaksud untuk menjadi salah satu bentuk inklusi keuangan untuk UMKM. Dengan adanya kolaborasi antara perbankan dan Fintech ini diharapkan dapat membantu dan memperkuat ekonomi digital yang sedang berkembang di Indonesia.

Mengenal Salah Satu Fintech yang Tengah Marak Akhir-Akhir Ini

Salah satu jenis fintech yang saat ini tengah marak dan banyak digunakan saat ini adalah P2P Lending atau yang sering disebut sebagai pinjaman online (pinjol). P2P Lending adalah salah satu jenis Fintech yang berbentuk marketplace yang mempertemukan orang-orang yang membutuhkan pinjaman dana dengan orang yang mau meminjamkan dana, dengan adanya platform ini sangatlah memudahkan peminjam maupun yang memberikan pinjaman tanpa harus ada perantara bank. Cara kerja P2P Lending yakni mengumpulkan data mengenai peminjam dan melakukan peninjauan kelayakan kredit dan lain-lain lalu informasi tersebut akan disajikan di platform P2P Lending dan akan digunakan oleh pemberi pinjaman agar dapat ditinjau dan melakukan pendanaan. Karena kemudahan yang ditawarkan oleh P2P Lending, OJK mencatatkan akumulasi pinjaman online mencapai Rp 146,25 triliun hingga November 2020. Nilai itu tumbuh 96,19% yoy dibandingkan November 2019 sebanyak Rp 74,54 triliun, sehingga pengguna P2P Lending terus tumbuh ditandai dengan meningkatnya jumlah peminjam maupun pemberi pinjaman dan akumulasi rekening peminjam tumbuh 136,33% yoy dan menjadi 40,75 juta entitas, sedangkan akumulasi rekening pemberi pinjaman naik 19,26% yoy menjadi Rp 705.643 entitas.

Bagaimana Kontribusi Pinjol Terhadap Perekonomian Indonesia?

Kehadiran fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) memberikan kontribusi pada perekonomian Indonesia. Sebab, mereka mampu menjangkau masyarakat belum tersentuh layanan perbankan (unbankable) yang tahun lalu jumlahnya mencapai 91,3 juta orang terutama untuk daerah-daerah yang remote area (terpencil) di mana jauh dari perkotaan berdasarkan data Bank Indonesia (BI). Menurut Studi INDEF dan Asosiasi Fintech Indonesia (2019) pinjol (fintech peer to peer lending) memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,45% dan berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto lebih dari Rp60 triliun. Dari sisi serapan tenaga kerja Fintech mampu menambah lapangan kerja sebesar 362 ribu orang baik secara langsung maupun tidak langsung.

 Table 1. Dampak Fintech P2P Lending Terhadap Kemiskinan dan Gini Ratio

 Kemiskinan 2019Hasil estimasi dampak fintech P2P LendingDeltaPengurangan
Kemiskinan9.410%8.706%0.70%177 ribu orang
Gini Ratio0.382%0.380%0.01% –

Sumber: Data Input-Output Diolah (Studi INDEF dan Asosiasi Fintech Indonesia, 2019)

Selain itu, adanya penyaluran dana dan investasi fintech P2P Lending ini membuat penurunan angka persentase kemiskinan sebesar 0,7 persen atau jumlah penduduk miskin berkurang sebesar 177 ribu jiwa. Angka ketimpangan yang diukur dari rasio gini juga diestimasikan menurun sebesar 0,01 persen dari 0,382 ke 0,380. Hal ini disebabkan oleh adanya penyaluran dana terhadap sektor sektor ekonomi yang berpengaruh besar terhadap kemiskinan seperti pertanian dan perdagangan.

Meski demikian, P2P Lending juga memiliki kekurangan. Pertama, pemberi pinjaman tidak dapat dengan mudah menarik dana karena adanya tenor pengembalian yang sudah diatur sejak awal dan P2P Lending ini merupakan jenis investasi yang tidak likuid. Kedua, risiko peminjam yang telat atau bahkan gagal bayar. Untuk meminimalisir hal ini terjadi, pihak pemberi pinjaman harus memastikan latar belakang atau laporan keuangan dari calon peminjam, kemudian dapat melakukan diversifikasi investasi dan berinvestasi di platform P2P Lending yang memiliki TKB90, yang artinya memiliki Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) pengembalian semua pinjaman oleh peminjam dalam jangka waktu 90 hari sejak jatuh tempo. Ketiga, peminjam harus menanggung bunga yang relatif tinggi dengan sistem bunga harian, untuk mengatasi risiko ini pihak peminjam dapat mengambil masa tenor yang singkat agar bunga yang dikenakan lebih ringan.

Selain itu, seperti yang kita ketahui ada banyak fintech P2P Lending yang bersifat illegal. Hal tersebut dapat mengurangi potensi fintech P2P Lending untuk berkontribusi lebih terhadap perekonomian Indonesia, dan menimbulkan dampak negatif lainnya sebagai berikut:

  1. Layanan pinjaman online ilegal dapat dijadikan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme.
  2. Penyalahgunaan data dan informasi pengguna layanan atau konsumen.
  3. Kehilangan potensi penerimaan pajak. Tentunya potensi pajak dari layanan pinjaman online ilegal sangat besar mengingat jumlahnya yang lebih banyak dibandingkan dengan yang terdaftar di OJK.
  4. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai layanan pinjaman online, sehingga pada saat melakukan transaksi kredit, masyarakat sebagai peminjam sering tidak melihat secara detail isi dari ketentuan atau perjanjian kredit. Hal tersebut menyebabkan masyarakat terjerat dengan bunga yang sangat tinggi.
  5. NonPerforming Loan (NPL) pinjaman online di tahun 2018 mencapai 1,45%. Artinya, untuk layanan pinjaman online yang legal saja sudah memiliki risiko, maka yang ilegal pun pastinya akan lebih berisiko (Budiyanti, 2019).

 Maka dari itu, untuk mengatasi kekurangan tersebut, perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengawasan yang lebih ketat terhadap pinjaman online ilegal dan edukasi kepada masyarakat tentang perbedaan pinjaman online legal dan ilegal, sehingga menimbulkan trust atau kepercayaan terhadap sistem Fintech P2P Lending.
  2. Perlunya regulasi terkait perlindungan bagi konsumen layanan pinjaman online ilegal. Berdasarkan PJOK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, OJK hanya dapat memberikan sanksi bagi perusahaan layanan pinjaman online yang terdaftar secara resmi di OJK (legal). Namun, OJK tidak dapat memberikan sanksi lain selain menutup perusahaan bagi perusahaan layanan pinjaman online ilegal. Padahal di satu sisi, banyak masyarakat yang mengalami kerugian karena berinvestasi ataupun meminjam melalui perusahaan layanan pinjaman online ilegal, sehingga dibutuhkan regulasi atau kebijakan khusus terkait perlindungan konsumen yang menggunakan layanan pinjaman online ilegal.

Referensi

Ramadhani, Niko. (2020, Februari 11). Sejarah dan Perkembangan Fintech di Indonesia. Diakses dari: https://www.akseleran.co.id/blog/perkembangan-Fintech-di-indonesia/

Maulida, Rani. (2019). Fintech: Pengertian, Jenis, Hingga Regulasinya di Indonesia. Diakses dari: https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/Fintech

Ismail, Ibnu. (2021). E-Wallet Adalah.Diakses dari: https://accurate.id/ekonomi-keuangan/E-Wallet-adalah/

Pamela. (2020). Serba-serbi Financial Aggregator dalam Industri Fintech. Diakses dari:

Ariyanti, Fiki. (2020). Bak Malaikat, Peran Fintech Sanggup Meredam Dampak Covid-19. Diakses dari: https://www.cermati.com/artikel/bak-malaikat-peran-Fintech-sanggup-redam-dampak-covid-19

Budiyanti, E. (2019). Upaya Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Info Singkat, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis Bidang Ekonomi Dan Kebijakan Publik, XI(4), 19–24.

Studi INDEF dan Asosiasi Fintech Indonesia. (2019). Studi Dampak Fintech P2P Lending terhadap Perekonomian Nasional. Institute for Development of Economics and Finance, 1–13.https://indef.or.id/update/detail/studi-dampak-fintech-peer-to-peer-lending-terhadap-perekonomian-nasional

Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Infografis OJK Bersama Kementerian atau Lembaga Terkait Berkomitmen Berantas Pinjol Ilegal. Diakses dari: https://www.ojk.go.id

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s