by Research Division HIMA ESP FEB Unpad
Dewasa ini kita sering menemukan kasus tindak pidana korupsi baik dalam bentuk penggelapan uang negara maupun perusahaan, apapun bentuk dari tindak pidana korupsi (Tipikor), hal ini merupakan sesuatu yang tidak dibenarkan baik secara moral maupun hukum yang berlaku. Namun pada kenyataannya, banyak sekali orang yang melakukan tindakan ini baik secara individu maupun terorganisir. Menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 3, Korupsi adalah tindakan setiap orang yang memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tindakan korupsi merupakan tindakan yang merugikan negara. Tindakan ini dapat mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Bahkan, korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagian masyarakat di suatu negara. Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan persidangan kasus-kasus tindak pidana korupsi dalam kurun waktu januari 2020 hingga desember 2020. Hasilnya, seluruh total kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2020 mencapai Rp 56,7 triliun. Nilai kerugiaan ini naik empat kali lipat dibandingkan dengan tahun 2019 yaitu sekitar Rp 12 triliun. Nilai kerugian ini adalah nilai dari kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung yang belum ditambahkan dengan kasus yang ditangani oleh KPK yaitu sebesar Rp 114,8 miliar. Secara global, Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) mengestimasi kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi pada 2018 sebesar $2,1 triliun, atau setara 5% dari PDB dunia saat itu.
Diagram 1. Skema Biaya Sosial Korupsi
Sumber: Pusat Edukasi Antikorupsi KPK
Jika kita lihat dari segi anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI (Kejari), pagu anggaran KPK 2021 adalah sebesar Rp 1,055 triliun serta usulan anggaran tambahan yang diajukan sebesar Rp 825,92 miliar tetapi yang disetujui hanya Rp 1,305 triliun, sedangkan pagu anggaran Kejaksaan RI adalah sebesar Rp 9,243 triliun. Biaya penanganan korupsi yang dilakukan oleh kejaksaan adalah sebesar Rp 300,388 miliar untuk 2190 perkara, sedangkan untuk KPK biaya untuk 100 kasus di penyidikan diajukan sebesar Rp 11,08 miliar, penyidikan 95 kasus sebesar Rp 13,451 miliar, dan penuntutan serta eksekusi untuk 95 perkara sebesar Rp 18,825 miliar. Apabila di kalkulasikan, biaya penanganan satu kasus yang ditangani oleh kejaksaan sebesar Rp 137 juta, sedangkan untuk biaya penanganan satu kasus yang ditangani oleh KPK sebesar Rp 433 juta.
Terdapat juga biaya yang tidak kalah pentingnya untuk diamati, yaitu adanya biaya peluang yang meningkat akibat korupsi. Dalam ilmu ekonomi, biaya ini merepresentasikan potensi keuntungan yang hilang akibat memilih satu alternatif pilihan. Biaya ini muncul karena kondisi jenjang perekonomian yang terdapat kasus korupsi di dalamnya akan jauh lebih rendah jika kondisinya tanpa kasus korupsi, sehingga pertumbuhan dan kesejahteraan yang seharusnya diterima menjadi tidak dapat diterima akibat korupsi. Hal ini juga mengindikasikan bahwa korupsi menurunkan efek pengganda dari anggaran negara, dan dampak pengganda ini akan jauh lebih rendah ketika terjadi kasus korupsi dengan modus pencucian uang ke luar negeri. Sebagaimana kita ketahui bahwa efek pengganda ini dapat menunjukan bagaimana kebijakan fiskal pemerintah mampu menggerakan perekonomian dan diserap ke berbagai sektor. Di sisi lain, biaya yang dikeluarkan untuk proses penanganan dan pencegahan kasus korupsi yang telah dijelaskan terperinci sebelumnya, justru diharapkan dapat meningkatkan efek pengganda dari anggaran negara melalui edukasi anti korupsi dan reformasi birokrasi untuk menurunkan kerugian biaya peluang yang ditimbulkan oleh korupsi. Tindakan pencegahan dan penindakan ini diharapkan mampu mendatangkan manfaat yang jauh lebih besar bagi negara dalam proses pembangunan yang inklusif melalui cepat dan bersihnya proses birokrasi, yang meningkatkan kepercayaan investor dan efisiensi realisasi program, peningkatan kuantitas dan kualitas proyek pemerintah, kelestarian alam, dan percepatan pembangunan yang inklusif.
Berikut ini adalah contoh dari kasus korupsi kehutanan, yang menunjukan betapa besarnya dampak negatif korups, minimal dalam contoh ini biaya dari kerusakan yang ditimbulkan akibat beralihnya fungsi hutan. Penghitungan dilakukan terhadap kasus penyuapan kepada anggota DPR dalam pelepasan Kawasan hutan lindung Tanjung Air Telang dan hutan lindung Pulau Bintan pada tahun 2006-2008. Hasilnya, biaya sosial korupsi yang ditimbulkan lebih besar 543 kali dibandingkan dengan kerugian negara hasil perhitungan konvensional. Jika hukuman finansial inkracht untuk 9 terpidana tercatat Rp 1,7 miliar, maka mekanisme penghitungan biaya sosial korupsi menghasilkan kerugian sebesar Rp 923,2 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada negara oleh para koruptor kehutanan tersebut kepada negara.
Metode perhitungan seperti ini harus diterapkan oleh penegak hukum tindak pidana korupsi agar negara tidak menanggung beban dari kerusakan sosial, ekonomi dan lingkungan yang ditimbulkan oleh para koruptor. Metode ini juga diharapkan kesengsaraan rakyat yang diakibatkan oleh korupsi berkurang. Karena ketika pemerintah dibebankan oleh biaya sosial yang diakibatkan oleh tindakan korupsi, maka beban dari biaya tersebut akan kembali lagi kepada rakyat dalam bentuk pajak, retribusi, pelayanan publik yang buruk, dan kualitas infrastruktur yang rendah. Jauh lebih mendalam, IMF menjelaskan bahwa korupsi dapat menghambat pemanfaatan faktor pendukung pembangunan yang inklusif (IMF, 2016), seperti stabilitas keuangan makro, investasi publik dan privat, akumulasi sumber daya manusia, dan produktivitas. Sebagaimana kita ketahui bahwa pertumbuhan yang inklusif sangat dibutuhkan karena dapat dirasakan dampaknya hingga ke lapisan masyarakat dengan ekonomi terlemah.
Dalam kacamata fiskal, korupsi dapat mendorong defisit anggaran (Ivanya, Mourmouras & Rangazas, 2015). Hal ini disebabkan oleh menurunnya ekspektasi insentif dari wajib pajak atas pajak yang dibayarkannya, yang juga merupakan efek domino dari menurunnya kepercayaan publik kepada pemerintah dan pelaksanaan kebijakannya akibat kasus korupsi. Ketika ekspektasi insentif menurun, maka kemampuan negara untuk mengumpulkan penerimaan pajak menjadi lebih rendah, dimana hal ini dibuktikan pada penelitian oleh Ahgion et al. (2016) yang menunjukan korelasi negatif antara korupsi dan penerimaan pajak. Selain itu, sumber defisit fiskal juga dapat berasal dari adanya kekacauan pada pos pengeluaran pemerintah dan meningkatnya biaya proyek, penelitian yang dilakukan oleh PwC (2013) di delapan negara eropa menunjukan bahwa korupsi meningkatkan biaya pada proyek publik sebesar 13%, meskipun demikian perlu ada pengamatan lebih mendalam mengenai hubungan korupsi dan biaya proyek di Indonesia dan bagaimana implikasinya terhadap peningkatan anggaran di masa mendatang sebagai akibat dari rendahnya kualitas proyek yang telah selesai.
Korupsi merupakan tindakan yang tidak dibenarkan baik dari segi moral maupun hukum karena korupsi bisa menimbulkan banyak kerugian yang tidak hanya kerugian materil tetapi non-materi juga seperti kesejahteraan sosial, tingkat kebahagian, dan dampak sosial lainnya. Selain itu, penegakan dalam tindak korupsi harus lebih dipertegas khususnya dalam masalah kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan ini. Hal ini agar negara tidak dibebankan oleh tindakan tersebut karena yang akan kembali menanggung dari beban negara tersebut adalah rakyat melalui pajak, retribus, pelayanan publik yang buruk, serta kualitas infrastruktur yang rendah.
Daftar Pustaka
Admin.acch. (2021). Menerapkan Biaya Sosial Korupsi Sebagai Hukuman Finansial Dalam Kasus Korupsi Kehutanan. Diambil dari acch.kpk.go.id: https://acch.kpk.go.id/id/component/content/article?id=681:menerapkan-biaya-sosial-korupsi-sebagai-hukuman-finansial-dalam-kasus-korupsi-kehutanan
Aghion, Philippe, Ufuk Akcigit, Julia Cagé, and William Kerr. 2016. “Taxation, Corruption, and Growth.” NBER Working Paper 21928, National Bureau of Economic Research, Cambridge, Massachusetts.
Admin.aclc. (2021). Modul Materi TIndak Pidana Korupsi. Diambil dari aclc.kpk.go.id: https://aclc.kpk.go.id/wp-content/uploads/2019/07/Modul-tindak-pidana-korupsi-aclc-KPK.pdf
Ivanyna, Maksym, Alex Mourmouras, and Peter Rangazas. 2015. “Corruption, Public Debt, and Economic Growth.” Unpublished.
Komisi III. (2020). Komisi III Imbau Kejaksaan dan KPK Bangun Sinergi Penegakan Hukum. Diambil dari dpr.go.id: https://www.dpr.go.id/berita/
Maulana Ibrahin, G. (2017). DPR Bandingkan Anggranan Penaganan Kasus KPK dengan Kejagung. Diambil dari news.detik.com: https://news.detik.com/berita/d-3650543/dpr-bandingkan-anggaran-penanganan-kasus-kpk-dengan-kejagung
PwC EU Services. (2013). Public Procurement: costs we pay for corruption Identifying and Reducing Corruption in Public Procurement in the EU. PwC EU Services EEIG. London.
Usman, A. (2021). Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia. Diambil dari portal-islam: https://www.portal-islam.id/2020/01/klasemen-sementara-liga-korupsi.html
Yhulia Susano, V. (2021). ICW: Sepanjang 2020, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 56,7 triliun. Diambil dari nasioanl.kontan.co.id: https://nasional.kontan.co.id/news/