by Economic Journal Division HIMA ESP FEB Unpad
- Rencana pemungutan pajak pada aset kripto disambut baik oleh pelaku yang berkecimpung pada dunia bisnis koin digital tersebut.
- Sidharta Utama sebagai Kepala Badan Pengawan Perdagangan Berjangka Komoditi menuturkan bahwa rencana ini masih dikoordinasikan dengan Kemenkeu yang nantinya pajak tersebut dapat berupa pajak penghasilan (PPh) Final atau PPh atas capital gain (PPh orang pribadi).
- Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako menuturkan bahwa yang dipungut pajaknya adalah keuntungan yang didapat dari investasi kripto.
- Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, menyebutkan bahwa skema tarif PPh yang diajukan adalah sebesar 0.05% (di bawah PPh final bursa saham) agar tidak memberatkan investor karena perdagangan kripto terbilang masih baru.
- Legalitas kripto harus diperjelas terlebih dulu sebelum pajak dikenakan pada aset kripto karena jika akan dilakukan pemungutan pajak, kripto menjadi mata uang sah dan dapat diperjualbelikan.
- Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan bahwa aturan pemungutan pajak pada kripto nantinya akan dikeluarkan bersamaan dengan aturan transaksi digital lainnya.
Sumber:
https://finance.detik.com/fintech/d-5585487/menerka-nasib-bitcoin-cs-yang-mau-dipajaki-pemerintah
https://finance.detik.com/fintech/d-5585448/aset-kripto-mau-dipajaki-pemerintah-seriusan-bisa