by Economic Journal Division HIMA ESP FEB Unpad
- Karena adanya tuduhan praktik monopoli pada e-commerce, Alibaba, Pemerintah China memberikan denda sebesar 2,8 miliar dollar AS atau sekitar Rp40,9 triliun.
- Daripada bekerja sama dengan kedua platform e-commerce raksasa di China, Alibaba memaksa pedagang pada situsnya untuk memiliki satu dari platform e-commerce tersebut.
- Menurut Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR), Alibaba telah melanggar hak pedagang dan menyampingkan hak konsumen.
- Sebagai hukuman, selain denda sebesar 2,8 miliar dollar AS, Alibaba juga harus mengajukan pemeriksaan dan laporan kepatuhan pada SAMR selama tiga tahun.
- Tidak menyangkal, Alibaba menerima hukuman tersebut dan memastikan bahwa ke depannya Alibaba akan patuh pada aturan yang berlaku.
- Alibaba juga berterima kasih karena tanpa dukungan yang diberikan
Sumber: