by Economic Journal Division HIMA ESP FEB Unpad
- Pinjaman online merupakan platform yang menyediakan jasa permodalan secara online, mudah, cepat dan praktis. Dengan mengisikan data, kucuran dana sudah bisa didapatkan dengan penyesuaian data yang telah dimasukan.
- Jasa pinjol yang terdaftar di OJK bertambah empat perusahaan dari jumlah semula, yaitu dari 144 perusahaan menjadi 148 perusahaan.
- Sebelum melakukan pinjaman online, sebaiknya perhatikan beberapa hal, seperti apakah pinjol tersebut ada di laman resmi OJK, legalitas dan jejak rekam digitalnya, teliti pada syarat dan ketentuan yang diberikan, juga unduh aplikasi resminya (jika ada).
- Sri Mulyani juga sudah sudah meminta OJK untuk melakukan edukasi kepada masyarakat tentang fintech yang legal dan illegal.
Sumber :
https://www.cnbcindonesia.com/investment/20210324141722-21-232527/ingat-jangan-pakai-utang-apalagi-pinjol-buat-trading-sahamhttps://www.cnbcindonesia.com/investment/20210324141722-21-232527/ingat-jangan-pakai-utang-apalagi-pinjol-buat-trading-saham
https://finance.detik.com/perencanaan-keuangan/d-5437176/jangan-gampang-tergiur-cek-ini-dulu-sebelum-ajukan-pinjol?_ga=2.110871493.1569996321.1616927152-625317297.1607492881
https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/24/125040665/marak-tawaran-pinjaman-online-ilegal-ini-6-tips-menghindarinya?page=all#page2
https://money.kompas.com/read/2021/03/23/191800226/simak-daftar-terbaru-148-pinjol-terdaftar-dan-berizin-di-ojk?page=all#page2
https://money.kompas.com/read/2021/03/23/141330326/sri-mulyani-keluhkan-kerap-dapat-sms-penawaran-utang
Like this:
Like Loading...
Related