by Economic Journal Division HIMA ESP FEB UNPAD
Badan Legislasi DPR sedang membuat Rancangan Undang-Undang Bank Indonesia. RUU ini nantinya akan menggantikan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Salah satu poin yang dikaji adalah pengembalian pengawasan bank dari OJK ke BI. Lantas, banyak pihak mempertanyakan urgensi serta prihatin akan independensi BI sebagai bank sentral.
Rancangan awal Revisi UU BI mengusulkan pengawasan perbankan kembali dari OJK ke BI bertahap paling lambat pada 31 Desember 2020. Revisi UU BI juga mengusulkan pembentukan dewan moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan dan beranggotakan salah seorang menteri perekonomian, Guberur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua OJK.
RUU ini juga nantinya akan mengatur keterlibatan pemerintah dalam keputusan rapat dewan gubernur yang diadakan setiap bulan diantaranya menentukan arah suku bunga acuan. Sementara itu, ketentuan pasal 9 yang menjelaskan bahwa pihak lain tidak bisa ikut campur dalam pelaksanaan tugas BI akan dihapus.
Staff ahli OJK Ryan Kriyanto menaksir akan adanya potensi negatif jika pengawasan di sektor jasa keuangan tidak berada dalam satu lembaga yang sama seperti saat ini.
https://bebas.kompas.id/baca/riset/2020/09/09/ruu-bi-mengancam-independensi-bank-sentral/