POLEMIK EKSPOR BENIH LOBSTER; PERSPEKTIF EKONOMI DAN KELAUTAN

by Research Division HIMA ESP FEB UNPAD

Lobster merupakan salah satu hasil komoditas perikanan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dilansir dari catatan Comptrade tahun 2019 menyatakan bahwa Indonesia menempati peringkat ke-17 dalam daftar negara produsen lobster tangkap dunia, dengan peringkat ke- 1,2, dan 3 dipegang oleh Kanada, Amerika Serikat, dan Australia. Namun, negara-negara produsen lobster dunia sampai saat ini masih sangat bergantung dari pasokan alam untuk penyediaan lobster, baik dalam bentuk benih maupun ukuran siap konsumsi. Dalam jangka waktu 2010-2017 produksi lobster dunia tumbuh rata-rata hingga 2,30% per tahun. Pada jangka tahun yang sama, terlihat bahwa 99,52% lobster yang diproduksi berasal dari penangkapan oleh nelayan, sedangkan untuk perikanan budidaya lobster stagnan di angka 0,48%. Hal ini menggambarkan bahwa produksi lobster masih mengandalkan penangkapan dari laut, sementara budidaya lobster dunia sampai saat ini masih belum berkembang dengan baik.

Pemerintah Indonesia berperan aktif untuk menjaga kelestarian lobster di alam dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 yang mengatur terkait larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp), dan rajungan (Portunus spp) dari wilayah NKRI. Pasal 2 Permen KP 56 tersebut menyatakan penangkapan dan pengeluaran lobster (Panulirus spp) dari wilayah NKRI hanya dapat dilakukan dengan ketentuan : (a) Tidak dalam kondisi bertelur; (b) Ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor. Hal ini dikecualikan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan (Pasal 5). Masalah yang menjadi minimnya budidaya lobster di Indonesia adalah sulitnya pasokan pakan lobster. Banyak pengembang yang membudidayakan benih lobster di alam karena terdapat banyak ikan curah (ikan kecil) yang menjadi makanan lobster. Direktur Jendral Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto, menilai bahwa tempat budidaya lobster di Indonesia masih bercampur dengan budidaya ikan dan Indonesia belum menguasai pembiakan buatan (artificial breeding), pembiakan lobster masih sepenuhnya mengandalkan alam yang membutuhkan waktu yang lama. Selain itu, lobster akan mengalami kepunahan jika eksploitasi benih dilakukan terus menerus.

Polemik ekspor benih lobster yang tertulis pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tidak dapat dilepaskan dari aspek ekonomi. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapat dari ekspor benih lobster dianggap terlalu kecil apabila dibandingkan dengan pendapatan mengekspor lobster yang siap konsumsi. Penutupan keran ekspor benih lobster akan membuka peluang pemerataan dampak berganda (multiplier effect) melalui penciptaan nilai tambah. Nilai tambah ini berasal dari aktivitas tenaga kerja yang bekerja dalam bidang penyediaan pakan lobster, pembesaran benih, perdagangan, hingga distribusi dan transportasi untuk kegiatan ekspor. Maka, dengan direalisasikannya ekspor benih lobster bukan tidak mungkin akan meningkatkan pengangguran bagi masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan proses budidaya lobster. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa nilai ekspor lobster siap konsumsi periode 2014-2018 tumbuh rata-rata 20,42% per tahun. Pada periode 2014-2018 ekspor lobster Indonesia berturut-turut volume dan nilainya: 2014 sebesar 943,140 ton (US$ 11.808.195), 2015 sebesar 933,414 ton (US$ 7.089.388), 2016 sebesar 1.667.063 ton (US$ 14.817.251), 2017 sebesar 1.512.594 (US$ 17.290.559) dan 2018 sebesar 1.514.653 ton (US$ 28.452.601). Selain itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menganggap nelayan lobster tidak hidup sejahtera. Harga benih lobster tangkapan nelayan dijual dengan harga Rp. 3-5 ribu tetapi di Vietnam, harga benih lobster dihargai Rp. 139 ribu. Pusat Data dan Informasi KIARA tahun 2019 mencatat sepanjang tahun 2015-2018 sebanyak 6.669.134 ekor benih lobster telah berhasil diselamatkan dari pengiriman ilegal ke luar negeri yang harganya setara dengan Rp. 464,87 miliar uang negara yang berhasil diselamatkan dengan adanya Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan ekspor benih lobster. Apabila ekspor benih lobster dibuka kembali, dikhawatirkan akan mengancam kinerja ekonomi budidaya lobster dan keberlanjutan sumber daya lobster di alam. Dengan adanya ekspor benih lobster, banyak nelayan yang akan melakukan penangkapan benih lobster di laut secara besar-besaran dan mengganggu ketersediaan lobster di masa mendatang.

Aktifitas ekspor lobster di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, hal ini ditunjukan oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa pada tahun 2018 nilai ekspor lobster mencapai 28 juta dollar Amerika Serikat dan merupakan lompatan besar dari tahun 2015 yang hanya sebanyak 7 Juta dollar Amerika Serikat. Pembesaran lobster di Indonesia memang belum mencapai titik paling efisien karena beberapa kendala, mulai dari benih yang masih mengandalkan tangkapan alam, mekanisasi industri lobster yang belum maksimal hingga masalah pakan lobster yang masih terkendala sejumlah aturan penggunaan jaring pukat. Tetapi kita harus dapat melihat potensi yang ada, bukan justru mengekspor benih yang akan mematikan usaha nelayan lobster.

Jika kita melihat dari sisi pemerintah, dalam hal ini menteri perikanan dan kelautan Indonesia Edhy Prabowo, masalah yang timbul akibat pelarangan ekspor benih lobster adalah semakin meningkatnya penyelundupan benih lobster pada tahun 2015 dengam nilai kerugian negara dari aktifitas illegal ini mencapai Rp. 27,3 Milyar dan pada 2018 mencapai Rp. 463 milyar. Selain itu, sebenarnya Indonesia mengalami keuntungan ekonomis yang jauh lebih besar karena harga jual benih dari Indonesia hanya Rp. 3 – 5 ribu per benih ke perantara di luar negeri dan oleh perantara ini bisa dijual hingga Rp. 139 ribu per ekor ke negara tujuan. Selain itu menurut Edhy, benih yang bisa bertahan hingga dewasa hanya 1%, sehingga lebih baik benih lainnya dijual dan tingkat kerugian nelayan benih lobster dari kehilangan benihnya dapat dikurangi. Namun keputusan ini hanya menguntungkan dalam jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang akan sangat merugikan komoditas lobster di Indonesia. Terbukti ketika ditengah naiknya volume ekspor benih lobster, volume ekspor lobster justru mengalami sebaliknya. Meski dari tahun 2012 ke 2013 penurunan volume ekspor yang terjadi hanya 3,2%, namun dari tahun 2013 ke 2014 jumlah penurunannya melonjak hingga mencapai 38,5%. Benih – benih lobster yang ada di alam, yang biasanya hanya diambil untuk kepentingan pembibitan dan kemudian setelah dewasa diekspor akan cepat berkurang. Di Indonesia sendiri teknologi untuk menghasilkan benih lobster terbilang masih cukup rendah, dan selama ini hanya mengandalkan tangkapan alam sehingga ketika dilakukan eksploitasi besar – besaran akan mengakibatkan kelangkaan benih dari alam, dan industri lobster akan mengalami penurunan hasil produksi.

Kegiatan budidaya lobster membutuhkan benih dari alam, sementara benih-benih yang ada di alam akan di ekspor secara terus menerus, bahkan lobster yang sedang bertelur pun menjadi komoditas ekspor. Sehingga bisa dikatakan bahwa semua ukuran lobster telah diekspor tanpa adanya ketetapan pembatasan. Keberadaan lobster di alam hanya bersifat musiman. Kegiatan penangkapan lobster yang terus meningkat akan berpengaruh terhadap keseimbangan populasi dan ketersediaan stock lobster di alam. Pemanfaatan tersebut akan berakibat menurunnya stok, kepunahan spesies, ketidakseimbangan rasio antara jantan dan betina, serta aspek biologi lainnya. Sehingga untuk mencegah terjadinya overfishing secara berkesinambungan, dibutuhkan aturan dalam penangkapan lobster agar ketersediaannya di alam tetap terjaga.

REFERENSI

Gaekon. (2020, Mei 11). Nelayan Bakal Merugi Karena Ekspor Benih Lobster. diakses dari https://gaekon.com/nelayan-bakal-merugi-karena-ekspor-benih-lobster/

Investor Daily Indonesia. (2020, Januari 6). Ekonomi-Politik Ekspor Benih Lobster. diakses dari https://investor.id/opinion/ekonomipolitik-ekspor-benih-lobster

Kompas. (2019, Desember 19). Kenapa Benih Lobster Tak Dibudidaya Saja? Ini Kendalanya Kata KKP. diakses dari https://money.kompas.com/read/2019/12/19/083507526/kenapa-benih-lobster-tak-dibudidaya-saja-ini-kendalanya-kata-kkp?page=all

Kompas. (2019, Desember 6). Selamatkan Ekonomi Lobster. diakses dari https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/06/164041165/selamatkan-ekonomi-lobster?page=all

Suhana.web.id. (2019, April 24). Lobsternomics(1): Mmenjaga Keberlanjutan Ekonomi Lobster. diakses dari https://suhana.web.id/2019/04/24/lobsternomics-1-menjaga-keberlanjutan-ekonomi-lobster/

Erlania, I Nyoman Radiarta, Dan Ketut Sugama, “Dinamika Kelimpahan Benih Lobster (Panulirus Spp.) Di Perairan Teluk Gerupuk, Nusa Tenggara Barat: Tantangan Pengembangan Teknologi Budidaya Lobster”. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan Budidaya: 2014.

“Teluk Ekas Lombok Penghasil Tunggal Bibit Udang Lobster”, diakses dari http://lomboknews.com/2014/01/11/ pada 17 Oktober 2015 pukul 15.02 WIB

“Ekspor Bibit Lobster ke Vietnam Mengancam Populasi Di Indonesia”, diakses dari http://www.harnas.co/2015/01/26/ pada 17 0ktober 2015 pukul 15.38 WIB

“Ekspor Lobster RI Turun Drastis”, diakses dari http://www.sinarharapan.co/news/read/ 150623001/ pada 17 Oktober 2015 pukul 18.30 WIB

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s