Isi dari pengajuan RUU Tabungan perumahan Rakyat
1. Secara garis besar, UU Tapera terdiri dari 12 bab dan 82 pasal. RUU ini pun mendelegasikan 7 Peraturan Pemerintah (PP), 1 Peraturan Presiden (Perpres), 1 Keputusan Presiden (Keppres) dan 10 Peraturan Badan Pengelolaan Tapera. Bab I berisi ketentuan umum. Bab II mengenai asas dan tujuan dalam UU mulai asas kegotongroyongan hingga dana amanat. Bab III mengenai pengelolaan Tapera dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan secara efektif dengan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan. Sedang pengelolaannya meliputi pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan dana Tapera.
2. Dana ini nantinya akan dihimpun dan akan dialokasikan pembuatan perumahan bagi pekerja, buruh yang berpenghasilan rendah dan masih belum memiliki tempat tinggal.
3. UU ini berlaku untuk WNI maupun WNA.
4. Dananya dihimpun ke bank kustodian, lalu dikelola oleh Badan Pengelolaan Tapera.
5. Pemanfaatan dana Tapera dan hasil pemupukannya hanya diperuntukan bagi peserta yang akan membeli, membangun atau merenovasi rumah pertama. Selain itu, akan dikembalikan pada saat peserta-peserta berusia 58 tahun atau sudah pensiun.
#ECFO #RUUTAPERA #RESEARCHDIVISION #HIMAESPUNPAD